Ilmu ukur tanah adalah suatu cabang dari keilmuan Geodesi yang khusus mempelajari sebagian kecil dari permukaan bumi dengan cara melakukan pengukuran (surveying) guna mendapatkan hasil akhir yakni sebuah peta.
Pentingnya ilmu ukur tanah adalah mengenai bagaimana kita melaksanakan kegiatan pengambilan data di lapangan sampai dengan proses pengamatan lokasi, menganalisa bentuk dari permukaan tanah, dan menyajikan hasil pengukuran dalam bentuk gambar pada bidang datar ataupun dalam bentuk yang lainnya.
1. Pemetaan lokasi atau daerah daratan ataupun perairan
2. Membuat peta navigasi sebagai penghubung daratan, perairan, maupun jalur udara
3. Menentukan batas luas daerah milik perseorangan ataupun yang mencakup negara dan dunia
0 comments:
Post a Comment